4.1. Visi dan Misi
Arti
paling sederhana dari demokrasi dan sudah sangat melekat dihati masyarakat
Desa Purwosari II adalah ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat”. Oleh karena itu, kata kunci dari demokrasi adalah ”rakyat”,
artinya dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
ataupun setiap tahap kebijakan, rakyat harus selalu dilibatkan. Dengan kata
lain partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan menjadi sesuatu yang sangat penting dan bahkan harus dipenuhi.
Untuk itu partisipasi masyarakat, dalam arti adanya kesadaran dan kerelaan untuk
berperan serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu terus
dikembangkan.
Agar
partisipasi masyarakat sebagai salah satu prasyarat bagi tegaknya sistem
pemerintahan yang demokratis dapat berjalan optimal, maka hak-hak dasar masyarakat
baik yang berupa hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya
tidak cukup diakui tetapi harus hormati. Dalam konteks ini, pemerintah desa
harus memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan
pendapat, untuk membentuk dan menjadi anggota sebuah organisasi, untuk
memilih dan dipilih, serta untuk bersaing secara sehat memperebutkan posisi
tertentu dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Disamping itu,
Pemerintah Desa harus memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap hak atas
standar hidup yang layak termasuk hak atas pangan, hak atas kepemilikan, hak
untuk bekerja dan hak dalam pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas
kesehatan dan atas perumahan. Dengan demikian melalui pengakuan dan
penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat tersebut, akan dapat
meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam 5 (lima) tahun
kedepan (2011 – 2015) akan diwujudkan sebuah pemerintahan yang bekerja atau
yang dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan selalu
mendasarkan pada prinsip-prinsip partisipasi masyarakat, sehingga semua warga
masyarakat dapat merasakan atau menikmati adanya peningkatan kesejahteraan.
Dengan kata lain, prosesnya dilaksanakan secara bersama-sama dan hasilnya
juga dirasakan secara bersama-sama. Untuk mewujutkan gambaran – gambaran
tersebu dalam 5 (lima) tahun kedepan (2011 – 2015)t, perlu adanya Visi Dan
Misi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.1.1 Visi
Selain
gambaran tersebut diatas, Visi adalah juga merupakan keinginan bersama
tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat
potensi dan kebutuhan desa Purwosari II. Penyusunan Visi Desa Purwosari II dilakukan dengan pendekatan partisipatif,
melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Purwosari
II seperti
pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama,
lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya, serta Pertimbangan Visi dan Misi dari Pemerintah kabupaten Barito Kuala. Maka berdasarkan pertimbangan
diatas Visi Desa Purwosari II adalah
:
“Bertekat Mewujudkan Pembangunan Desa Purwosari II Di segala sektor
Melalui Pemerintahan Desa yang bersih dari Kolusi, Korupsi Dan Nipotisme”
Visi
tersebut diatas pada dasarnya merupakan ungkapan dan keinginan masyarakat
yang menginginkan keadaan lebih baik bagi masyarakat dan pemerintah desa
dalam lima tahun kedepan (2011 – 2015), dengan tujuan yaitu :
Tabel Visi dan Penjabaran Tujuan
Disadari
ataupun tidak bahwa esensi otonomi desa adalah mendekatkan penyelenggaraan
pemerintahan dengan masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat dalam
pengelolaan pemerintahan, mulai dari perencanaan sampai pada evaluasi dapat
optimal sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Selain partisipasi
masyarakat, prinsip demokrasi yang lain adalah adanya pengakuan terhadap hak-hak
dasar warga masyarakat, baik yang menyangkut hak politik maupun hak ekonomi,
sosial dan budaya.
Intinya
bahwa dalam konteks otonomi desa dan demokratisasi pengelolaan pemerintahan
desa harus dengan partisipasi masyarakat dan dengan mengakui serta mewujudkan
hak politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang dimiliki warga masyarakat.
Dengan demikian, pengelolaan pemerintahan desa harus partisipatif atau ada
kebersamaan dengan masyarakat, dengan tujuan utama adalah kesejahteraan
bersama masyarakat.
4.1.2. Misi
Selain
Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi
desa tersebut. Visi berada di atas Misi . Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam
misi agar dapat di operasionalkan /
dikerjakan.
Sebagaimana
penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan
pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi serta kebutuhan Desa Purwosari II sebagaimana proses yang telah dilakukan, maka Misi
Desa Purwosari II adalah
:
1. Meningkatkan
sarana transportasi umum dan khusus
2. Meningkatkan
sarana produksi pertaniaan dan perkabunan
3. Meningkatkan
sarana prasarana pendidikan dan kesehatan
4.
Meningkatkan pelayanan umum secara transparan kepada
masyarakat
5.
Meningkatkan pembinaan kelembagaan pemerintahan desa
dan lembaga kemasyarakatan.
4.1.3 Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau
implementasi dari pernyataan misi dan tujuan sebagai hasil akhir yang akan
dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Tujuan ditetapkan dengan mengacu
kepada pernyataan visi dan misi
sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai
di masa mendatang dengan mengedepankan partisipasi masyarakat, prinsip demokrasi dan
pengakuan terhadap hak-hak dasar warga masyarakat.
Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang ingin
diraih dari masing-masing misi.
Tabel Misi dan Penjabaran Tujuan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.2.
Kebijakan Pembangunan
Berdasarkan
visi dan misi Desa Purwosari II.Kecamatan
Tamban, maka dirumuskan Kebijakan
Pembangunan Desa dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada periode tahun 2011-2015. Program dan kegiatan ini dijadikan sebagai focus prioritas penyusunan RPJM-Desa yang penyusunannya disesuaikan dengan potensi
desa dan kapasitas pembiayaan baik dari APBD Kabupaten,
APBD Provinsi, APBN maupun dari sumber pembiayaan
lainnya. Untuk itu pula Desa
Purwosari II perlu menyiapkan strategi pembangunan desa.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.2.1.
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa yang
berkualitas dan mampu berpartisipasi dalam pembangunan yang dilaksanakan
sebagai wujud dari upaya pembangunan masyarakat desa seutuhnya
berbasis pada social
budaya dan kearifan lokal.
B. Melakukan
pemetaan terhadap berbagai
permasalahan pembangunan mulai dari kondisi
alam,
kondisi ekonomi, budaya dan infrastruktur dengan mengacu pada
pengembangan peluang dan kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat desa.
C. Menyusun
desain tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari
kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), menumbuhkan rasa memiliki terhadap
kesempatan,peluang, ancaman dan tantangan pembangunan menuju peningkatan
kemampuan pembangunan yang bertumpu pada kesadaran akan tanggungjawab dan tugas
sebagai khalifah di muka bumi.
D.
Kebijakan
Pembangunan Pertanian. Peningkatan
SDM Petani tentang pemupukan, pengembangan lahan pertanian, penanganan hama dan pola tanam.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.2.2.
Program Pembangunan Desa
Dalam upaya mewujudkan misi
pembangunan Desa Purwosari II , telah disusun skala prioritas pembangunan
Desa yang difokuskan pada 7 (tujuh) prioritas Program Pembangunan Desa Purwosari II :
1. Pembangunan Sarana Prasarana
Pertanian.
2. Pembangunan
Intrastruktur
Jalan Desa.
3. Pembangunan sarana air bersih.
4. Pembangunan
Sarana dan Prasarana Pendidikan
5. Pembangunan Sarana Kesehatan
yang Berkualitas
6. Pembaharuan peralatan pelayanan
kepada masyarakat.
7. Membangun
Sistem Pemerintahan Desa yang Baik menjunjung Tinggi Supremasi Hukum, Bersih
dan Berwibawa.
|
..............................
|