..............................



RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJMDes)


4.1. Visi dan Misi
Arti paling sederhana dari demokrasi dan sudah sangat melekat dihati masyarakat Desa Purwosari II adalah ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Oleh karena itu, kata kunci dari demokrasi adalah ”rakyat”, artinya dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ataupun setiap tahap kebijakan, rakyat harus selalu dilibatkan. Dengan kata lain partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menjadi sesuatu yang sangat penting dan bahkan harus dipenuhi. Untuk itu partisipasi masyarakat, dalam arti adanya kesadaran dan kerelaan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu terus dikembangkan.

     Agar partisipasi masyarakat sebagai salah satu prasyarat bagi tegaknya sistem pemerintahan yang demokratis dapat berjalan optimal, maka hak-hak dasar masyarakat baik yang berupa hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya tidak cukup diakui tetapi harus hormati. Dalam konteks ini, pemerintah desa harus memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, untuk membentuk dan menjadi anggota sebuah organisasi, untuk memilih dan dipilih, serta untuk bersaing secara sehat memperebutkan posisi tertentu dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Disamping itu, Pemerintah Desa harus memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap hak atas standar hidup yang layak termasuk hak atas pangan, hak atas kepemilikan, hak untuk bekerja dan hak dalam pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan atas perumahan. Dengan demikian melalui pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat tersebut, akan dapat meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.


       Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam 5 (lima) tahun kedepan (2011 – 2015) akan diwujudkan sebuah pemerintahan yang bekerja atau yang dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan selalu mendasarkan pada prinsip-prinsip partisipasi masyarakat, sehingga semua warga masyarakat dapat merasakan atau menikmati adanya peningkatan kesejahteraan. Dengan kata lain, prosesnya dilaksanakan secara bersama-sama dan hasilnya juga dirasakan secara bersama-sama. Untuk mewujutkan gambaran – gambaran tersebu dalam 5 (lima) tahun kedepan (2011 – 2015)t, perlu adanya Visi Dan Misi.
4.1.1 Visi
     Selain gambaran tersebut diatas, Visi adalah juga merupakan keinginan bersama tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa Purwosari II. Penyusunan Visi Desa  Purwosari II dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Purwosari II seperti pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya, serta Pertimbangan Visi dan Misi dari Pemerintah kabupaten Barito Kuala. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa  Purwosari II adalah :

Bertekat Mewujudkan Pembangunan Desa Purwosari II Di segala sektor
Melalui Pemerintahan Desa yang bersih dari Kolusi, Korupsi Dan Nipotisme

     Visi tersebut diatas pada dasarnya merupakan ungkapan dan keinginan masyarakat yang menginginkan keadaan lebih baik bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam lima tahun kedepan (2011 – 2015), dengan tujuan yaitu : 



Tabel Visi dan Penjabaran Tujuan
No
VISI
Tujuan
1
2
3
1.
Bertekat Mewujudkan Pembangunan Desa Purwosari II Di segala sektor
Bertekat melaksanakan  pembangunan Desa  Purwosari II, dilandasi dengan keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik didukung oleh sumberdaya manusia yang unggul dan maju juga diarahkan pada terbentuknya desa yang mandiri berbasis pengembangan sumber daya Pertanian, Perkebunan dan kelembagaan beserta segenap potensinya secara berkelanjutan, namun tetap mengedepankan pentingnya kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan bathin.
2.
Melalui Pemerintahan Desa yang bersih dari Kolusi, Korupsi Dan Nipotisme
Terselenggaranya  pemerintahan partisipatif, aspiratif, bersih dan berwibawa
    

      Disadari ataupun tidak bahwa esensi otonomi desa adalah mendekatkan penyelenggaraan pemerintahan dengan masyarakat, sehingga partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan, mulai dari perencanaan sampai pada evaluasi dapat optimal sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Selain partisipasi masyarakat, prinsip demokrasi yang lain adalah adanya pengakuan terhadap hak-hak dasar warga masyarakat, baik yang menyangkut hak politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya.
      Intinya bahwa dalam konteks otonomi desa dan demokratisasi pengelolaan pemerintahan desa harus dengan partisipasi masyarakat dan dengan mengakui serta mewujudkan hak politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang dimiliki warga masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan pemerintahan desa harus partisipatif atau ada kebersamaan dengan masyarakat, dengan tujuan utama adalah kesejahteraan bersama masyarakat.

4.1.2. Misi

     Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi . Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan.

         Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi serta kebutuhan Desa Purwosari II sebagaimana proses yang telah dilakukan, maka Misi Desa Purwosari II adalah :

1.      Meningkatkan sarana transportasi umum dan khusus
2.      Meningkatkan sarana produksi pertaniaan dan perkabunan
3.      Meningkatkan sarana prasarana pendidikan dan kesehatan
4.      Meningkatkan pelayanan umum secara transparan kepada masyarakat
5.      Meningkatkan pembinaan kelembagaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
4.1.3 Tujuan
        Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan tujuan sebagai hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
        Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi sehingga rumusannya harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang dengan mengedepankan partisipasi masyarakat, prinsip demokrasi dan pengakuan terhadap hak-hak dasar warga masyarakat. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas pencapaian sasaran yang ingin diraih dari masing-masing misi.
Tabel Misi dan Penjabaran Tujuan
No
Misi
Tujuan
Sasaran
Uraian
Indikator
1
2
3
4
5
1
Meningkatkan sarana transportasi umum dan khusus
Terciptanya  sarana prasarana transportasi umum dan khusus yang berkualitas.
Meningkatkan kualitas sarana prasarana jalan desa,  jembatan dan pelabuhan.
Meningkatnya pendapatan ekonomi masyarakat pedagang, petani dan karyawan.
2
Membangun sarana peningkatan produksi pertaniaan dan perkabunan
Meningkatnya ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat
Meningkatnya
produktivitas
hasil pertanian,
dan
perkebunan
Prosentasi Jumlah produktivitas hasil
pertanian (padi)
dan Prosentasi Jumlah produktivitas hasil perkebunan
3
Meningkatkan sarana prasarana pendidikan  dan kesehatan
Mewujudkan  sarana pendidikan yang lebih maju dan berkualitas.
Menjadikan masyarakat Desa Purwosari II yang pandai dan cerdas
Terciptanya sumberdaya manusia yang yang  lebih maju dan berkualitas

Menjadikan sarana kesehatan yang lebih baik
Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat
Meningkatnya derajat kesehatan BALITA,Ibu hamil & lansia
4
Meningkatkan pelayanan umum secara  transparan kepada masyarakat
Terwujudnya kepercayaan masyarakat melalui mekanisme
pertanggungjawaban yang konstruktif dan proporsional
Meningkatkan
kualitas pelayanan dan pengendalian
pembangunan

Meningkatnya  Kegiatan yang
sesuai waktu dan
target perencanaan

5
 Meningkatkan pembinaan kelembagaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan
Terwujudnya pelayanan oleh Lembaga Pemerintahan Desa kepada masyarakat yang lebih baik dan berkualitas
Meningkatkan lembaga pemerintahan Desa yang baik dan bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)
Meningkatnya
kualitas pelayanan oleh Lembaga Pemerintahan Desa
4.2. Kebijakan Pembangunan
     Berdasarkan visi dan misi Desa Purwosari II.Kecamatan Tamban, maka dirumuskan Kebijakan Pembangunan Desa dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada periode tahun 2011-2015. Program dan kegiatan ini dijadikan sebagai focus prioritas penyusunan RPJM-Desa yang penyusunannya disesuaikan dengan potensi desa dan kapasitas pembiayaan baik dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN maupun dari sumber pembiayaan lainnya. Untuk itu pula Desa Purwosari II perlu menyiapkan strategi pembangunan desa.


4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

A.    Menyiapkan  Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa yang berkualitas dan mampu berpartisipasi dalam pembangunan yang dilaksanakan sebagai wujud dari upaya pembangunan masyarakat desa seutuhnya berbasis pada social budaya dan kearifan  lokal.
B.     Melakukan pemetaan  terhadap berbagai permasalahan pembangunan mulai dari kondisi alam, kondisi ekonomi, budaya dan infrastruktur dengan mengacu pada pengembangan peluang dan kesempatan bekerja dan berusaha bagi masyarakat desa.
C.     Menyusun desain tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), menumbuhkan rasa memiliki terhadap kesempatan,peluang, ancaman dan tantangan pembangunan menuju peningkatan kemampuan pembangunan yang bertumpu pada kesadaran akan tanggungjawab dan tugas sebagai khalifah di muka bumi.
D.    Kebijakan Pembangunan Pertanian.  Peningkatan SDM Petani tentang pemupukan, pengembangan lahan pertanian, penanganan hama dan pola tanam.


4.2.2. Program Pembangunan Desa
Dalam upaya mewujudkan misi pembangunan Desa Purwosari II , telah disusun skala prioritas pembangunan Desa yang difokuskan pada 7 (tujuh) prioritas Program Pembangunan Desa Purwosari II :
1.      Pembangunan Sarana Prasarana Pertanian.
2.      Pembangunan Intrastruktur Jalan Desa.
3.      Pembangunan sarana air bersih.
4.      Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan
5.      Pembangunan Sarana Kesehatan yang Berkualitas
6.      Pembaharuan peralatan pelayanan kepada masyarakat.
7.      Membangun Sistem Pemerintahan Desa yang Baik menjunjung Tinggi Supremasi Hukum, Bersih dan Berwibawa.