KEPALA DESA PURWOSARI II KECAMATAN TAMBAN
KABUPATEN BARITO KUALA
PERATURAN DESA PURWOSARI II
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURWOSARI II ,
Menimbang : a. bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017 disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan desa serta berpedoman kepada RKPDesa, serta ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah melalui proses
evaluasi dan penyempurnaan;
b. bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Bab V Bagian ketiga Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah
dievaluasi ditetapkan kepala
Desa menjadi Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Desa Purwosari II tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 1. Undang Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88) dan terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
4.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 253);
5.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1883);
9.
Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor
8 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran
daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 37);
13.
Peraturan Bupati Barito
Kuala Nomor 45 Tahun 2016
Tentang Besaran
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan
Pemerintah Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah
Desa dan Operasional BPD (Berita
Daerah
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016
Nomor
45);
14.
Peraturan Bupati Barito
Kuala Nomor 46 Tahun 2016
Tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Barito
Kuala Tahun 2017 (Berita
Daerah
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016
Nomor
46);
15.
Peraturan Bupati Barito
Kuala Nomor 56 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 56);
16.
Peraturan
Bupati Barito Kuala Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan
Desa; (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016
Nomor 70);
17.
Peraturan
Bupati Barito Kuala Nomor 71 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan
Penggunaan bagian dari hasil pajak daerah dan restribusi daerah untuk setiap
desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 71);
18.
Peraturan Desa Purwosari
II Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015-2021 (Lembaran Desa Purwosari
II Tahun 2015 Nomor 2 ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Desa Purwosari II Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015-2021 (Lembaran Desa Purwosari II Tahun 2016 Nomor 2);
19.
Peraturan
Desa Purwosari II Nomor
1 Tahun
2016 tentang Penetapan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Purwosari II (Lembaran Desa Purwosari II Tahun 2016 Nomor1);
20.
Peraturan
Desa Purwosari II Nomor
5 Tahun
2016 tentang Kewenangan Desa berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa Purwosari II (Lembaran Desa Purwosari
II Tahun 5 Nomor 2016);
21.
Peraturan Desa Purwosari II Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKP-Desa) Tahun 2017 (Lembaran Desa Purwosari II Tahun 7 Nomor 2016);
22.
Peraturan Desa Purwosari II Nomor 8 Tahun 2016
tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Desa Purwosari II Tahun 2016 Nomor
8).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PURWOSARI II
dan
KEPALA DESA PURWOSARI II
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud
dengan:
1.
Kabupaten
adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.
Bupati adalah Bupati Barito Kuala .
3.
Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai
wilayah kerja kecamatan.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
7.
Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sebagai wadah pastisipasi masyarakat Desa dan mitra Pemerintah Desa
dalam melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa.
9.
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
10. Rencana
Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
11. Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta
segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban Desa.
12. Pengelolaan
Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
13. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14. Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
15. Alokasi
Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima
kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus.
16.
Dana Bagi Hasil Pajak
dan Retribusi Daerah adalah bagian dari realisasi penerimaan hasil pajak dan
retribusi daerah Kabupaten kepada Desa.
17.
Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa
adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan
menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
18. Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur
Perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan
keuangan desa.
19. Sekretaris
Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa.
20. Kepala
Seksi
adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan
sesuai
dengan bidangnya.
21. Bendahara
adalah unsur staf pada urusan
keuangan yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan,
menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan
desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
22. Rekening
Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung
seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa
pada Bank yang ditetapkan.
23. Penerimaan
Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke
APBDesa melalui Rekening Kas Desa.
24. Pengeluaran
Desa adalah uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui Rekening Kas Desa.
25. Surplus
Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
26. Defisit
Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa;
27. Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih
lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode
anggaran.
28. Dana
Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan
dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
29. Aset
Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau
diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
30. Barang
Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak
bergerak.
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA
Pasal 2
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II
Kecamatan Tamban Tahun Anggaran 2017
dengan rincian sebagai berikut :
1.
|
Pendapatan Desa
|
Rp. 1.142.843.800,00
|
||||||
2.
|
Belanja Desa :
|
|||||||
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp. 384.303.481,00
|
|||||||
b. Bidang Pembangunan
|
Rp. 723.488.350,00
|
|||||||
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp. 11.659.100,00
|
|||||||
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp. 77.030.000,00
|
|||||||
e. Bidang Tak Terduga
|
Rp. 0,00
|
|||||||
Jumlah Belanja
|
Rp.
1.196.480.931,00
|
|||||||
Surplus / Defisit (1-2)
|
Rp. - 53.637.131,00
|
|||||||
3.
|
Pembiayaan Desa :
|
|||||||
a. Penerimaan Pembiayaan
|
Rp.
53.637.131,00
|
|||||||
b. Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp. 0,00
|
|||||||
Selisih Pembiayaan (a-b)
|
Rp. 53.637.131,00
|
|||||||
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
|
Rp. 0,00
|
|||||||
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
2017
dilengkapi lampiran, sebagai berikut :
1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3. Surat
Keputusan Badan Permusyawaratan
Desa;
dan
4. Berita Acara Kesepakatan Bersama
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari
II Tahun Anggaran 2017.
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
dan/ atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa Purwosari II
|
|||
Ditetapkan di Purwosari II
Pada tanggal 5 Januari 2017
KEPALA
DESA PURWOSARI II
ttd
MARBAWI
Diundangkan di
Purwosari II
Pada tanggal 5 Januari 2017
SEKRETARIS DESA PURWOSARI II
ABDURRASYID
LEMBARAN DESA PURWOSARI II TAHUN 2017 NOMOR 1