..............................



PERDES APBDES T.A 2017




                                        
KEPALA DESA PURWOSARI II KECAMATAN TAMBAN
KABUPATEN BARITO KUALA

PERATURAN DESA PURWOSARI II
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PURWOSARI II ,

Menimbang   :   a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan desa serta berpedoman kepada RKPDesa, serta ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah melalui proses evaluasi dan penyempurnaan;
                           b.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V Bagian ketiga Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah dievaluasi ditetapkan kepala Desa menjadi Peraturan Desa;
                          c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa Purwosari  II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;

Mengingat  :      1.     Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
2.        Peraturan   Pemerintah   Nomor   43   Tahun   2014   tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);


3.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);

4.        Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016  Nomor 253);


5.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

7.        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);

8.        Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);

9.        Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007 Nomor 7);

10.     Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2007 Nomor 8);

11.     Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 24);

12.     Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala  Tahun 2016 Nomor 37);

13.     Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor  45  Tahun 2016 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 45);
14.     Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor  46  Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 46);
15.     Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 56);
16.     Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Desa; (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 70);
17.     Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 71 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan bagian dari hasil pajak daerah dan restribusi daerah untuk setiap desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 71);
18.     Peraturan Desa Purwosari II  Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015-2021 (Lembaran Desa Purwosari II  Tahun 2015 Nomor 2 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Purwosari II Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2015-2021 (Lembaran Desa Purwosari II Tahun 2016 Nomor 2);
19.     Peraturan Desa Purwosari II Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Purwosari II (Lembaran Desa  Purwosari II Tahun 2016 Nomor1);
20.     Peraturan Desa Purwosari II Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa Purwosari II (Lembaran Desa Purwosari II Tahun 5 Nomor 2016);
21.     Peraturan Desa Purwosari II Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2017 (Lembaran Desa Purwosari II Tahun 7 Nomor 2016);
22.     Peraturan Desa Purwosari II Nomor 8 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Desa Purwosari II Tahun 2016 Nomor 8).

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PURWOSARI II
dan
KEPALA DESA PURWOSARI II

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.        Kabupaten adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.        Bupati adalah Bupati Barito Kuala .
3.        Camat adalah Perangkat Daerah yang mengepalai wilayah  kerja kecamatan.
4.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.        Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.        Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah pastisipasi masyarakat Desa dan mitra Pemerintah Desa dalam melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
9.        Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
10.     Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
11.     Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12.     Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
13.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14.     Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
15.     Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
16.     Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah adalah bagian dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada Desa.
17.     Pemegang  Kekuasaan  Pengelolaan  Keuangan  Desa  adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
18.     Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur Perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
19.     Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa.
20.     Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan sesuai dengan bidangnya.
21.     Bendahara adalah unsur staf pada urusan keuangan yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
22.     Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
23.     Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui Rekening Kas Desa.
24.     Pengeluaran Desa adalah uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui Rekening Kas Desa.
25.     Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
26.     Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa;
27.     Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
28.     Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
29.     Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah.
30.     Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.

BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pasal 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Kecamatan Tamban Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut :

1.
Pendapatan Desa

Rp. 1.142.843.800,00
2.
Belanja Desa :



a.  Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Rp.  384.303.481,00


b.  Bidang Pembangunan
Rp.  723.488.350,00


c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp.    11.659.100,00


d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp.    77.030.000,00


e.  Bidang Tak Terduga
Rp.                    0,00


Jumlah Belanja

Rp. 1.196.480.931,00

Surplus / Defisit (1-2)

Rp.   - 53.637.131,00
3.
Pembiayaan Desa :



a.  Penerimaan Pembiayaan
Rp.  53.637.131,00


b.  Pengeluaran Pembiayaan
Rp.                  0,00


Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp.     53.637.131,00

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)

Rp.                     0,00









Pasal 3

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017 dilengkapi lampiran, sebagai berikut :
1.     Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2.     Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3.     Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa; dan
4.     Berita Acara Kesepakatan Bersama Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2017.


Pasal 4

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.


Pasal 5

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/ atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa Purwosari II









Ditetapkan di Purwosari II
Pada tanggal  5 Januari 2017

KEPALA DESA PURWOSARI II


      ttd

MARBAWI


Diundangkan di Purwosari II
Pada tanggal 5 Januari 2017
SEKRETARIS DESA PURWOSARI II



ABDURRASYID

LEMBARAN DESA PURWOSARI II TAHUN 2017 NOMOR 1