..............................
|
Tahun 2015 Desa akan mendapat Rp 270 juta saja
Keinginan masyarakat desa untuk bisa menikmati
dana desa senilai Rp 1 miliar per tahun mulai tahun 2015 ini belum bisa
terwujud.
Marwan Djafar, Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal mengatakan, kemungkinan pada tahun fiskal 2015 ini dana desa
yang baru bisa digelontorkan ke setiap desa baru mencapai Rp 270 juta saja.
Kecilnya gelontoran dana desa tersebut kata
Marwan disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, keterbatasan anggaran
pemerintah.
Marwan mengatakan, walaupun pada tahun 2015 ini
pemerintah telah menghemat banyak anggaran, salah satunya anggaran subsidi BBM,
hasil penghematan tersebut lebih banyak digunakan untuk menambah anggaran untuk
pembangunan infrastruktur dan melaksanakan program kesejahteraan sosial.
Sementara itu, tambahan anggaran untuk dana desa
baru mencapai Rp 11 triliun. Dari nilai tersebut, total dana desa yang
rencananya akan digelontorkan April 2015 nanti baru mencapai Rp 20 triliun.
Faktor ke dua, jumlah desa penerima yang
meningkat akibat pemekaran wilayah. Marwan mengatakan bahwa berdasarkan hasil
perhitungan ulang yang dilakukan oleh kementeriannya, jumlah desa yang
direncanakan akan menerima dana desa mencapai sekitar 74 ribu lebih desa.
Jumlah tersebut, katanya, meningkat jika
dibandingkan dengan jumlah desa penerima yang telah direncanakan sebelumnya
yang hanya 73 ribu saja. "Dengan perkiraan- perkiraan tersebut, kita bikin
mudah dengan asumsi bagi rata, dengan anggaran Rp 20 triliun, setiap desa akan
mendapat Rp 270 juta saja," katanya kepada KONTAN di Istana Negara pekan
kemarin.
Marwan berharap, walaupun dana desa yang
digelontorkan pada tahun 2015 ini belum sesuai dengan amanat UU Desa, dana
tersebut bisa memberi manfaat pada percepatan pembangunan di desa. Dia juga
berharap, dana tersebut bisa bisa mendorong peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa.
Sebagai catatan saja, dana desa digelontorkan
sebagai tindak lanjut atas perintah UU Desa. Asal tahu saja, berdasarkan amanat
uu tersebut, besaran dana desa yang harusnya digelontorkan untuk menjalankan
amanat uu tersebut mencapai 10% dari dana transfer daerah. Artinya, jika dalam
APBN 2015 alokasi dana transfer daerah mencapai Rp 647 triliun, besaran dana
desa pada tahun 2015 ini harusnya mencapai Rp 64,7 triliun.
sumber : www.infovesta.com
tgl: Minggu, 04-Jan-2015