..............................



LPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN


Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tahun Anggaran 2016
Pemerintah Desa Purwosari II




DAFTAR ISI




KATA PENGANTAR   A
DAFTAR ISI   B
BAB I. PENDAHULUAN    1

1 Tujuan penyusunan laporan    1

2 Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa    1

3 Strategi dan kebijakan    3
BAB II. PROGRAM KERJA PEMERINTAH DESA    5

1 Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;    5

2 Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;    5

3 Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;    6

4 Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;    6
BAB III. PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA    7

1 Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;    7

2 Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDES    7

3 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa     7

4 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selengkapnya    8
BAB IV. KEBERHASILAN, PERMASALAHAN DAN UPAYA YANG DITEMPUH    11

1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;    11


1.1. Keberhasilan    11


1.2. Masalah    14


1.3. Upaya yang ditempuh (solusi)    14

2 Pelaksanaan Pembangunan;    13


2.1. Keberhasilan    13


2.2. Masalah    14


2.3. Upaya yang ditempuh (solusi)    14

3 Pembinaan Kemasyarakatan.    14


3.1. Keberhasilan    14


3.2. Masalah    15


3.3. Upaya yang ditempuh (solusi)    15

4 Pemberdayaan Masyarakat.    15


4.1. Keberhasilan    15


4.2. Masalah    16


4.3. Upaya yang ditempuh (solusi)    16
BAB V.  PENUTUP    17

1 Kesimpulan laporan;    17

2 Penyampaian ucapan terima kasih; dan    17

3 Saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.    17
Lampiran -lampiran dalam LPPD :    19

1 Format A, Rincian APBDesa


a)        Format A.1


b)        Format A.2

2 Format B, Rincian realisasi APBDesa

3 Format C, Rincian kegiatan LPPD

4 Rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.

5 Perdes Purwosari II No. 4 Tahun 2016 Tentang APBDES T.A 2016

6 Perdes Purwosari II No. 6 Tahun 2016 Tentang APBDES-P T.A 2016

7 Perdes Purwosari II No. 8 Tahun 2016 Tentang Laporan Pertanggungjawaban 


Realisasi Pelaksanaan APBDES T.A 2016




BAB  I
PENDAHULUAN

1.     Tujuan Penyusunan Laporan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang, Peraturaan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.



Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Bupati/walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan tersebut  paling sedikit memuat: pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan. Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang didalamnya memuat pelaksanaan peraturan Desa dan digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

2.     Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa
Visi Kepala Desa adalah suatu gambaran tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi Kepala Desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang yang diharapkan.

Visi Kepala Desa Purwosari II Tahun 2015-2021 disusun berdasarkan pada sumber utama dari visi Kepala Desa yang telah terpilih melalui proses Pemilihan Kepala Desa secara langsung yang saat ini sedang menjabat. Mengingat bahwa Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 belum menyusun RPJMDesa, maka Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2015 s.d 2021, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Purwosari II seperti Pemerintah Desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbagan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Namun demikian dapat dimungkinkan apabila Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2015 s.d 2021 akan merubah Visi dan Misi yang disesuaikan dengan Visi dan Misi yang bersangkutan.

Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Kepala Desa Purwosari II Tahun 2015-2021 adalah :

                 "Membangun Desa Purwosari II yang Sejahtera dan Bermartabat”


Secara khusus, dijabarkan makna dari visi Kepala Desa yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap pemangku kepentingan dalam setiap tahapan proses pembangunan selama 6 (enam) tahun kedepan.

Misi Kepala desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai visi Kepala Desa yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunan desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi Kepala Desa Purwosari II Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015-2021 dapat dirumuskan sebagai berikut :

a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ü  Meningkatkan tata kelola Pemerintah Desa Purwosari II yang   lebih baik, transparan dan Demokratis.
ü  Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan Pemerintah Desa
ü  Meningkatkan peran aktif BPD dalam pembangunan desa.


b.    Bidang Pembangunan Desa
ü  Meningkatkan pembangunan infrasruktur Desa
ü  Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan serta Meningkatkan keluarga sehat sejahtera
ü  pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
ü  Meningkatkan dan mengembangkan usaha ekonomi produktif serta meningkatkan usaha kecil dan menengah
ü  Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup
c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
ü  Meningkatkan pembinaan lembaga kemasyarakatan
ü  Menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga
ü  Meningkatkan pembinaan kerukunan umat beragama;
ü  Membangun sarana dan prasarana olah raga;
ü  Meningkatkan pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat;
d.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat
ü  Meningkatkan pengetahuan bagi kelompok usaha ekonomi, kelompok usaha pertanian, kelompok usaha perikanan dan kelompok usaha perdagangan;
ü  pelatihan teknologi tepat guna;
ü  Meningkatkan kapasitas bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
ü  Meningkatkan kapasitas kelompok masyarakat desa

3.     Strategi dan kebijakan
Untuk mencapai target indikator kinerja visi dan misi pada sasaran pembangunan jangka menengah desa diperlukan strategi yang menjadi sarana untuk mendapatkan gambaran tentang program prioritas.  Guna mempertajam program pembangunan desa dibagi dalam 4 (empat) bidang.
Perumusan strategi dan arah kebijakan pembangunan desa tahun 2016 bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara 4 (empat) bidang dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah desa berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan.
Strategi dan arah kebijakan pembangunan harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi, permasalahan, dan keanekaragaman desa, sehingga dapat menghasilkan program prioritas yang sesuai harapan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.

Arah dan kebijakan Pembangunan tahun 2016 disusun berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sumberdaya yang tersedia terutama keuangan desa dan mengacu pada agenda pembangunan desa Purwosari II.

Strategi dan arah kebijakan pembangunan  desa Purwosari II tahun 2016 dijadikan pedoman dalam menyusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan isu aktual, dalam penyusunan juga memperhatikan beberapa hal lain, seperti : tingkat kualitas infrastruktur sebagi pendukung peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan serta kualitas pelayanan aparatur desa kepada masyarakat.



BAB II
PROGRAM KERJA PEMERINTAH DESA


1.     Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Program kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi hal sebagai berikut:
-       Peningkatan kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa
-       Peningkatan kesejahteraan Lembaga Pemerintahan Desa
-       Peningkatan mutu pelayanan publik
-       Meningkatkan jumlah masyarakat memiliki  ktp, akte kelahiran dan kartu keluarga.
-       Peningkatan sarana peralatan kantor dan perlengkapan pendudkung lainnya.
-       Peningkatan penyediaan data informasi desa berupa profil desa dan papan informasi desa.
-       Peningkatan validitas data kependudukan
-       Perencanaan pembangunan desa
-       Peningkatan sarana prasarana kantor desa


2.     Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi hal-hal sebagai berikut :
-       Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan
-       Peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana pertanian dan irigasi
-       Peningkatan sarana prasarana pendidikan skala desa
-       Peningkatan sarana prasarana kesehatan dasar  dan derajat kesehatan masyarakat
-       Pembangunan dan pengembangan infrastruktur perekonomian
-       Pembentukan lembaga perekonomian dan pemberian modal
-       Meningkatkan ketahanan pangan dan taraf hidup petani yang layak
-       Peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan

3.     Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa Purwosari II tahun 2016 antara lain :
-       Peningkatan dan penguatan lembaga pemberdayaan seperti kegiatan posyandu, bina keluarga balita, dan lansia, peningkatan gizi keluarga dan kebersihan lingkungan pemukiman.
-       Peningkatan suasana ketentraman lingkungan
-       Peningkatan kegiatan keagamaan dan kerukunan beragama
-       Pembangunan sarana prasarana olah raga
-       Pembinaan kegiatan kepemudaan
-       Pembinaan kegiatan sosial dan kegiatan budaya daerah/lokal.

4.     Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
-       Pelatihan usaha dan teknologi  pertanian bagi gapoktan dan kelompok tani
-       Peningkatan kapasitas aparatur dan lembaga pemerintahan desa
-       Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah pengelola sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi.
-       Peningkatan kapasitas kader pemberdayaan
-       Pelatihan dan penyuluhan kepada kelompok pemuda
-       Peningkatan kapasitas pada masyarakat miskin
-       Peningkatan kemampuan dan keberdayaan sosial keluarga fakir miskin







BAB III

PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA


1.     Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Dalam melaksanakan suatu kegiatan yang ada di desa tentunya harus memilki dasar hukum yang jelas supaya yang dilaksanakan memilki dasar dan aturan, oleh karena itu dalam melaksanakan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Purwosari II mengacu pada Peraturan Desa yaitu : Peraturan Desa Nomor : 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Desa Nomor : 06 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan tahun Anggaran 2016.
2.     Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Dalam Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Purwosari II juga  telah diatur dengan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Purwosari II Tahun Anggaran 2016 yang terlampir dalam LPPD ini.
3.     Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari :
       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran  2016 dengan rincian sebagai berikut :
 1. 
  Pendapatan Desa 
 Rp     949.620.670,00
 2. 
  Belanja Desa : 


a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 
 Rp     288.148.006,00

b. Bidang Pembangunan Desa  
 Rp     686.441.000,00

c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 
 Rp       20.000.000,00

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 
 Rp       20.190.000,00

e. Bidang Tak Terduga 
    Rp.                      0,00 +

  Jumlah Belanja 
 Rp  1.014.779.006,00

  Surplus / Defisit (1-2)  
 Rp     - 65.158.336,00
 3. 
  Pembiayaan Desa : 


  a.  Penerimaan Pembiayaan 
 Rp      65.158.336,00

  b.  Pengeluaran Pembiayaan 
    Rp.                      0,00 +

  Selisih Pembiayaan (a-b) 
 Rp      65.158.336,00
1.     Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selengkapnya
KODE REKENING
URAIAN
ANGGARAN
KETERANGAN
1
PENDAPATAN


1.2
Pendapatan Transfer
    945.136.800,00

1.2.1
Dana Desa
    598.909.000,00

1.2.1.01
Dana Desa
    598.909.000,00

1.2.3
Alokasi Dana Desa (ADD)
    346.227.800,00

1.2.3.01
Alokasi Dana Desa (ADD)
    346.227.800,00

1.3
Lain lain Pendapatan Desa yang Sah
       4.483.870,00

1.3.2
Lain lain Pendapatan Asli Desa yang Sah
       4.483.870,00

1.3.2.01
Tuntutan Ganti Rugi
       4.360.000,00

1.3.2.02
Jasa Giro / Pendapatan Bunga
          123.870,00

---
JUMLAH
    949.620.670,00

2
BELANJA


2.1
Bidang Penyelenggeraan Pemerintah Desa
    288.148.006,00

2.1.01
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala desa & Perangkat Desa
    133.590.000,00

2.1.01.1
Belaja Pegawai/Honorarium
    133.590.000,00


Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
      95.340.000,00


Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
      38.250.000,00

2.1.02
Operasional Pemerintah Desa
      68.796.006,00

2.1.02.2
Belanja Barang dan Jasa
      31.346.006,00


Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Desa
      15.220.000,00


Belanja Alat Tulis Kantor Pemerintah Desa
       3.286.006,00


Belanja  Materai, Perangko dan Benda Pos lainnya
          610.000,00


Belanja  Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih
            85.000,00


Belanja Jasa  Surat Kabar/Majalah
          210.000,00


Belanja Bahan Bakar minyak/gas/Pelumas Kendaraan Bermotor
       1.080.000,00


Belanja Penggantian Suku Cadang Kendaraan Bermotor
          800.000,00


Belanja Cetak
          855.000,00


Belanja Makan Minum Kegiatan Pemerintah Desa
       4.400.000,00


Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya
       2.400.000,00


Belanja Pakaian Kerja Pemerintah Desa
       2.400.000,00

2.1.02.3
Belanja Modal
     37.450.000,00


Belanja Modal Pengadaan Meja Kursi Kerja
       6.600.000,00


Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor Lainnya
       8.850.000,00


Belanja Modal Pengadaan Laptop/Note Book
     12.000.000,00


Belanja Modal Pengadaan Peralatan Keamanan Lainnya
     10.000.000,00

2.1.03
Tunjangan dan Operasional BPD
     19.636.000,00

2.1.03.1
Belanja Pegawai/Honorarium
      16.800.000,00


Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
      16.800.000,00

2.1.03.2
Belanja Barang dan Jasa
       2.836.000,00


Belanja Perjalanan Dinas BPD
       2.040.000,00


Belanja Alat Tulis Kantor BPD
          121.000,00


Belanja Makan Minum Rapat BPD
          675.000,00

2.1.04
Insentif RT/ RW
     12.600.000,00

2.1.04.2
Belanja Barang dan Jasa
     12.600.000,00


Belanja Upah Kerja
     12.600.000,00

2.1.08
Penyelenggaraan Musyawarah Desa
       3.000.000,00

2.1.08.2
Belanja Barang dan Jasa
       3.000.000,00


Belanja Makan Minum Rapat
       3.000.000,00

2.1.09
Pengelolaan Informasi Desa
     14.225.000,00

2.1.09.3
Belanja Modal
     14.225.000,00


Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor Lainnya
     14.225.000,00

2.1.10
Penyelenggaraan Perencanaan Desa
       2.835.000,00

2.1.10.2
Belanja Barang dan Jasa
       2.835.000,00


Belanja Makan Minum Rapat
       2.385.000,00


Honorarium Tim
          450.000,00

2.1.13
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa
     28.346.000,00

2.1.13.2
Belanja Barang dan Jasa
       6.399.930,00


Belanja Upah Kerja
       6.399.930,00

2.1.13.3
Belanja Modal
     21.946.070,00


Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan
     21.946.070,00

2.1.14
Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Budaya
       5.120.000,00

2.1.14.2
Belanja Barang dan Jasa
       5.120.000,00


Belanja Perjalanan Dinas
       1.400.000,00


Belanja   Alat Tulis Kantor
          815.000,00


Belanja Cetak
          175.000,00


Belanja Makan Minum Kegiatan
       1.230.000,00


Honorarium Tim
       1.500.000,00

2.2
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
   686.441.000,00

2.2.04
Pembangunan / Pemanfaatan /  Pemeliharaan Jalan Desa antar permukiman ke wilayah Pertanian
   537.700.000,00

2.2.04.2
Belanja Barang dan Jasa
     44.650.000,00


Lain-Lain Barang Habis Pakai
       1.200.000,00


Belanja Upah Kerja
     39.250.000,00


Honorarium Tim
       4.200.000,00

2.2.04.3
Belanja Modal
   493.050.000,00


Belanja Modal Jalan / Jembatan
   493.050.000,00

2.2.09
Pembangunan / Pemanfaatan / Pemeliharaan Sarana&Prasarana Air Bersih Skala Desa
   102.606.000,00

2.2.09.2
Belanja Barang dan Jasa
     47.200.000,00


Belanja Upah Kerja
     45.100.000,00


Honorarium Tim
       2.100.000,00

2.2.09.3
Belanja Modal
     55.406.000,00


Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan
     55.406.000,00

2.2.11
Pembangunan / Pemanfaatan /Pemeliharaan Sarana & Prasarana (posyandu dll)
     46.135.000,00

2.2.11.2
Belanja Barang dan Jasa
       4.210.000,00


Belanja Upah Kerja
      4.210.000,00

2.2.11.3
Belanja Modal
     41.925.000,00


Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan
     41.925.000,00

2.3
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
     20.000.000,00

2.3.02
Bantuan Sosial Kepada Posyandu
     15.000.000,00

2.3.02.2
Belanja Barang dan Jasa
     15.000.000,00


Belanja Upah Kerja
       6.000.000,00


Belanja Makan Minum Kegiatan
       9.000.000,00

2.3.04
Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga
0,00

2.3.04.2
Belanja Barang dan Jasa
 0,00


Belanja Pakaian Khusus
 0,00

2.3.07
Belanja Bantuan Sosial Penyelenggaraan Hari Besar
       5.000.000,00

2.3.07.2
Belanja Barang dan Jasa
       5.000.000,00


Belanja Bahan / Material
       5.000.000,00

2.4
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
      20.190.000,00

2.4.03
Pendidikan, Pelatihan, Penyuluhan dan Bimtek bagi Kades, Perangkat Desa dan BPD
      10.990.000,00

2.4.03.2
Belanja Barang dan Jasa
     10.990.000,00


Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbing Teknis
     10.990.000,00

2.4.06
Peningkatan Kapasitas Kelompok Perempuan
          800.000,00

2.4.06.2.
Belanja Barang dan Jasa
          800.000,00


Belanja   Alat Tulis Kantor
         100.000,00


Belanja Makan Minum Kegiatan
          300.000,00


Honorarium Narasumber/Pelatih/ Tenaga Ahli/Instruktur
          400.000,00

2.4.13
Peningkatan Kapasitas Kelompok lain Sesuai Kondisi Desa
          750.000,00

2.4.13.2
Belanja Barang dan Jasa
          750.000,00


Belanja Penggandaan/Fotocopy
0,00


Belanja Penjilidan
 0,00


Belanja Makan Minum Kegiatan
          750.000,00


Honorarium Narasumber/Pelatih/ Tenaga Ahli/Instruktur
0,00

2.4.14
Peningkatan Kapasitas PKK
       7.650.000,00

2.4.14.2
Belanja Barang dan Jasa
       7.650.000,00


Belanja Perjalanan Dinas
       2.700.000,00


Belanja Pakaian Kerja
       4.950.000,00

2.5
Bidang Tak Terduga
0,00

2.5.01
Kondisi Luar Biasa/Wabah
 0,00

2.5.02
Bencana Alam
 0,00

2.5.03
Bencana Sosial
 0,00


JUMLAH  BELANJA
1.014.779.006,00

3
PEMBIAYAAN


3.1
Penerimaan Pembiayaan
     65.158.336,00

3.1.01
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
     65.158.336,00

3.1.01.01
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)  ADD
     17.543.336,00

3.1.01.02
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)  DD
     47.615.000,00


JUMLAH PEMBIAYAAN / PEMBIAYAAN BERSIH
     65.158.336,00

---
SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN (SILPA)
0,00






BAB IV

KEBERHASILAN, PERMASALAHAN DAN UPAYA YANG DITEMPUH


1.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
1.1.    Keberhasilan
Keberhasilan yang sudah dicapai pada bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa ditahun 2016 adalah :

Terialisasinya Kegiatan pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala desa & Perangkat Desa dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 127.920.000,- (95,76%) dari pagu anggaran semula Rp. 133.590.000,- dan sisa anggaran Rp.5.670.000,-
2.     
Terialisasinya Kegiatan Operasional Pemerintah Desa dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 61.037.250,- (88,72%) dari pagu anggaran semula Rp. 68.796.006,- dan sisa anggaran Rp.7.758.756,-
3.     
Terialisasinya Kegiatan pembayaran Tunjangan dan Operasional BPD dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 17.815.000,- (90,73%) dari pagu anggaran semula Rp. 19.636.000,- dan sisa anggaran Rp.1.821.000,-
4.     
Terialisasinya Kegiatan pembayaran  Insentif RT dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 12.600.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 12.600.000,- dan sisa anggaran Rp.0,-
5.     
Terialisasinya Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 3.000.000,- dan sisa anggaran Rp.0,-
6.     
Terialisasinya Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa yaitu  pengadaan nomor rumah, papan struktur BPD, PKK dan LPM dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 13.415.000,- (94,31%) dari pagu anggaran semula Rp. 14.225.000,- dan sisa anggaran Rp. 810.000,-
7.     
Terialisasinya Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Desa dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 2.385.000,- (84,13%) dari pagu anggaran semula Rp. 2.835.000,- dan sisa anggaran Rp. 450.000,-
8.     
Terialisasinya Kegiatan Rehab dan Penambahan Ruangan Kantor Desa dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 25.793.275,- (90,99%) dari pagu anggaran semula Rp. 28.346.000,- dan sisa anggaran Rp. 2.552.725,-
9.     
Terialisasinya Kegiatan Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Budaya yaitu Penjaringan, Penyaringan dan Pengangkatan Perangakat Desa dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 5.120.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 5.120.000,- dan sisa anggaran Rp. 0,-
Salah satu Keberhasilan yang dicapai yang sebelumnya tidak pernah dilaksanakan oleh desa pada bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu terpilihnya 7 orang perangkat desa yang baru yang berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 yang dilantik pada tanggal 30 Juni 2016. perangkat desa yang baru:tersebut adalah :

1.     Sekretaris Desa                              : ABDURRASYID
2.     Kepala Seksi Pemerintahan        : MUHAMMAD TEDI
3.     Kepala Seksi Kesejahteraan       : AMELIA KANTARI
4.     Kepala Seksi Pelayanan              : FATHUR RAHMAN
5.     Kepala Urusan TU dan Umum    : SAIDI ABDILLAH
6.     Kepala Urusan Keuangan                       : AHMAD RIYADI
7.     Kepala Urusan Perencanaan     : AGUS SALIM

Kegiatan yang direncanakan dan yang telah terialisasikan pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa semuanya bersumber dari alokasi Dana Desa.

1.2.    Masalah
Permasalahan utama yang dihadapi oleh Pemerintah Desa pada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara lain minimnya pengetahuan Perangkat Desa dan Lembaga Lain tentang tugas Pokok dan fungsi perangkat desa dalam pelaksanaan administrasi desa, sehingga adanya keterlambatan dalam pelaksanaan dan penyampaian laporan.

1.3.    Upaya yang ditempuh (solusi)
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa melaksanakan konsulidasi dan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten, serta melaksanakan penganggaran untuk pelatihan pelatihan – pelatihan yang diadakan di kecamatan dan kabupaten.  

2.   Pelaksanaan Pembangunan;
2.1.    Keberhasilan
Keberhasilan yang sudah dicapai pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, adalah :
1
Terialisasinya Kegiatan Pemeliharaan/pembersihan jalan desa dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 1.159.600,- (96,63%) dari pagu anggaran semula Rp. 1.200.000,- dan sisa anggaran Rp.40.400,-
2
Terialisasinya Kegiatan Peningkatan Jalan RT.002 sepanjang 1.350 m. dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 229.930.000,- (95,62%) dari pagu anggaran semula Rp. 240.467.500,- dan sisa anggaran Rp.10.537.500,-
3
Terialisasinya Kegiatan Peningkatan Jalan RT.006 sepanjang 1.000 m. dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 175.856.450,- (94,60%) dari pagu anggaran semula Rp. 185.890.000,- dan sisa anggaran Rp. 10.033.550,-
4
Terialisasinya Kegiatan Peningkatan Jalan RT.005 sepanjang 400 m. dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Silpa Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp. 44.510.000,- (97,20%) dari pagu anggaran semula Rp. 45.790.000,- dan sisa anggaran Rp. 1.280.000,-
5
Terialisasinya Kegiatan Peningkatan Jalan RT.001 dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 48.361.000,- (96,02%) dari pagu anggaran semula Rp. 50.367.000,- dan sisa anggaran Rp. 2.006.000,- Kegiatan Peningkatan Jalan RT.001 pada awal perencanaan sepanjang 200 m. dapat terealisasi sepanjang 230 m.
6
Terialisasinya Kegiatan Rehab Jembatan RT. 003 sebanyak 1 buah dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 8.173.000,- (99,87%) dari pagu anggaran semula Rp. 8.184.000,- dan sisa anggaran Rp. 11.000,-
7
Terialisasinya Kegiatan Pembuatan titian Jalan RT. 006 sebanyak 5 buah dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 5.777.750,- (99,59%) dari pagu anggaran semula Rp. 5.801.500,- dan sisa anggaran Rp. 23.750,-
8
Terialisasinya Kegiatan pembuatan Sumur pompa tangan/sumur bor dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 99.500.500,- (96,97%) dari pagu anggaran semula Rp. 102.606.000,- dan sisa anggaran Rp. 3.105.500,- Kegiatan Pembuatan Sumur Bor sebanyak  8 buah yang terletak di Lokasi RT. 001 sampai dengan lokasi RT. 007 yang masing-masing 1 buah/RT kecuali T.006 2 buah
9
Terialisasinya Kegiatan Rehab Bangunan Posyandu dan pengadaan peralatan posyandu RT.002 dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 37.557.250,- (91,93%) dari pagu anggaran semula Rp. 40.855.000,- dan sisa anggaran Rp. 3.297.750,-
10
Terialisasinya Kegiatan Rehab bangunan /peninggian halaman poskesdes RT.002 dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 3.500.000,- (66,29%) dari pagu anggaran semula Rp. 5.280.000,- dan sisa anggaran Rp. 1.780.000,-

2.2.    Masalah
Dalam pelaksanaan kegiatan pada bidang Pelaksanaan Pembangunan terdapat beberapa masalah pada kegiatan peningkatan jalan, terutama tempat penumpukan semen yang belum ada. Pada pelaksanaan tahap II kendala yang dihadapi adalah musim hujan yang menghambat kelancaran kegiatan.
2.3.    Upaya yang ditempuh (solusi)
Terkait masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan, TPK bekerja sama dengan suplier pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan material secara bertahap sesuai kebutuhan pekerja.

3.   Pembinaan Kemasyarakatan.
3.1.    Keberhasilan
Keberhasilan Yang dapat dilaksanakan pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ditahun 2016 adalah :
·         Salah satu Keberhasilan yang dapat dilaksanakan pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yaitu  Terpenuhinya kebutuhan dalam pelayanan dasar pada kegiatan posyandu Balita dan Lansia, terutama dalam melaksanakan kegiatan rutin penimbangan Balita dan Lansia, pemberian imunisasi pemeriksaan ibu hamil dan pemberian makanan tambahan, sehingga Desa Purwosari II pada tahun 2016 ini tidak ada anak dan balita yang terkena gizi buruk atau pun kematian pada ibu melahirkan. Anggaran untuk kegiatan penimbangan Balita dan Lansia, pemberian makanan tambahan dan upah kader posyandu dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 15.000.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 15.000.000,- dan sisa anggaran Rp. 0,-
·           Kegiatan lainnya pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang telah dilaksanakan Pemerintah Desa Purwosari II ditahun 2016 adalah Kegiatan Penyelenggaraan Hari Besar Nasional (PHBN) yaitu pelaksanaan perayaan HUT proklamasi RI. dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 5.000.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 5.000.000,- dan sisa anggaran Rp. 0,-

3.2.    Masalah
Salah satu kendala dalam pelaksanaan dalam pelayanan dasar pada kegiatan posyandu Balita dan Lansia adalah jarak antara peserta posyandu yang jauh dengan pusat pelayanan kegiatan.
3.3.    Upaya yang ditempuh (solusi)
Untuk mengatasi permasalahan jarak antara peserta posyandu yang jauh dengan pusat pelayanan kegiatan tersebut, pemerintah Desa membuat pelaksanaan kegiatan tambahan yang ditempatkan di rumah salah satu warga desa.

4.   Pemberdayaan Masyarakat.
4.1  Keberhasilan
Keberhasilan Yang dapat dilaksanakan pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ditahun 2016 adalah :
1
Terialisasinya Kegiatan Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis untuk BPD  dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 7.980.000,- (99,75%) dari pagu anggaran semula Rp. 8.000.000,- dan sisa anggaran Rp.20.000,-
2
Terialisasinya Kegiatan Pelatihan Pra Tugas bagi Perangkat Desa dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 490.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 490.000,- dan sisa anggaran Rp.0,-
3
Terialisasinya Kegiatan Pelatihan Simpekdes/Siskeudes dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 500.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 500.000,- dan sisa anggaran Rp.0,-
4
Terialisasinya Kegiatan Pelatihan Penyusunan APBDes dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 500.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 500.000,- dan sisa anggaran Rp.0,-  
5
Terialisasinya Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa  dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 500.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 500.000,- dan sisa anggaran Rp.0,-
6
Terialisasinya Kegiatan Pelatihan Perencanaan Desa dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 500.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 500.000,- dan sisa anggaran Rp.0,-
7
Terialisasinya Kegiatan bulan bakti gotong royong masyarakat dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 750.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 750.000,- dan sisa anggaran Rp.0,-
8
Terialisasinya Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Peningkatan Kapasitas PKK dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 1.650.000,- (61,11%) dari pagu anggaran semula Rp. 2.700.000,- dan sisa anggaran Rp. 1.050.000,-
9
Terialisasinya Kegiatan Belanja Pakaian Kerja Peningkatan Kapasitas PKK dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 4.860.800,- (98,20%) dari pagu anggaran semula Rp. 4.950.000,- dan sisa anggaran Rp. 89.200,-

4.2  Masalah
Permasalahan yang dihadapi pada bidang Pemberdayaan Masyarakat desa adalah tidak adanya organisasi kemasyarakatan yang dapat memberdayakan kelompok masyarakat tersebut.
4.3  Upaya yang ditempuh (solusi)
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa melaksanakan konsulidasi dan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten, serta melaksanakan penganggaran untuk pelatihan pelatihan – pelatihan yang diadakan di kecamatan dan kabupaten. 



BAB V
PENUTUP

1.   Kesimpulan
Merupakan kewajiban sebagai Kepala Desa, Kepala Desa dalam menjalankan tugas  Pemerintahan dan Pembangunan menyampaikan Laporan pertanggungjawaban ini kepada Bupati selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  pada setiap akhir tahun anggaran.

Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2016 yang diformulasikan ke  dalam  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Purwosari II  ini memberikan gambaran seluruh realisasi dari  rangkaian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan  Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2016.

2.   Penyampaian ucapan terima kasih
Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala beserta jajarannya, karena keberhasilan yang telah dapat dicapai dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan  Pembangunan  oleh Pemerintah Desa Purwosari II tahun 2016, pada hakekatnya merupakan keberhasilan masyarakat  Kabupaten Barito Kuala itu sendiri yang bekerja keras dengan mengerahkan segala sumber daya untuk mencapai kesejahteraan hidup yang lebih baik.

3.   Saran dan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
Memang disadari bahwa dengan berbagai kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahanan dan pelaksanaan pembangunan Desa, masih banyak  hal yang perlu dibenahi, oleh karenanya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  ini kiranya dapat dijadikan bahan evaluasi program dan acuan untuk peningkatan  penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tahun mendatang.

Untuk itu kami mengharapkan saran dan masukan demi sempurnanya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini, semoga penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini dapat mendorong Pemerintah Desa Purwosari II untuk lebih meningkatkan Kinerjanya dimasa yang akan datang.
Demikian Laporan Pelaksanaan Pemerintah Desa (LPPD) yang merupakan gambaran pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan di Desa Purwosari II selama tahun 2016.


Purwosari II, 31 Desember 2016
Kepala Desa Purwosari II




MARBAWI








Lampiran-lampiran dalam LPPD :
1.     Format A, Rincian APBDesa
a)     Format A.1
b)     Format A.2
2.     Format B, Rincian realisasi APBDesa
3.     Format C, Rincian kegiatan LPPD
4.     Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran/LPPD Akhir Tahun harus dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.