Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 Pemerintah Desa Purwosari II |
|||
DAFTAR ISI | |||
KATA PENGANTAR | A | ||
DAFTAR ISI | B | ||
BAB I. | PENDAHULUAN | 1 | |
1 | Tujuan penyusunan laporan | 1 | |
2 | Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa | 1 | |
3 | Strategi dan kebijakan | 3 | |
BAB II. | PROGRAM KERJA PEMERINTAH DESA | 5 | |
1 | Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa; | 5 | |
2 | Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan; | 5 | |
3 | Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan; | 6 | |
4 | Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat; | 6 | |
BAB III. | PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA | 7 | |
1 | Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; | 7 | |
2 | Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDES | 7 | |
3 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa | 7 | |
4 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selengkapnya | 8 | |
BAB IV. | KEBERHASILAN, PERMASALAHAN DAN UPAYA YANG DITEMPUH | 11 | |
1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; | 11 | |
1.1. Keberhasilan | 11 | ||
1.2. Masalah | 14 | ||
1.3. Upaya yang ditempuh (solusi) | 14 | ||
2 | Pelaksanaan Pembangunan; | 13 | |
2.1. Keberhasilan | 13 | ||
2.2. Masalah | 14 | ||
2.3. Upaya yang ditempuh (solusi) | 14 | ||
3 | Pembinaan Kemasyarakatan. | 14 | |
3.1. Keberhasilan | 14 | ||
3.2. Masalah | 15 | ||
3.3. Upaya yang ditempuh (solusi) | 15 | ||
4 | Pemberdayaan Masyarakat. | 15 | |
4.1. Keberhasilan | 15 | ||
4.2. Masalah | 16 | ||
4.3. Upaya yang ditempuh (solusi) | 16 | ||
BAB V. | PENUTUP | 17 | |
1 | Kesimpulan laporan; | 17 | |
2 | Penyampaian ucapan terima kasih; dan | 17 | |
3 | Saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut. | 17 | |
Lampiran -lampiran dalam LPPD : | 19 | ||
1 | Format A, Rincian APBDesa | ||
a) Format A.1 | |||
b) Format A.2 | |||
2 | Format B, Rincian realisasi APBDesa | ||
3 | Format C, Rincian kegiatan LPPD | ||
4 | Rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember. | ||
5 | Perdes Purwosari II No. 4 Tahun 2016 Tentang APBDES T.A 2016 | ||
6 | Perdes Purwosari II No. 6 Tahun 2016 Tentang APBDES-P T.A 2016 | ||
7 | Perdes Purwosari II No. 8 Tahun 2016 Tentang Laporan Pertanggungjawaban | ||
Realisasi Pelaksanaan APBDES T.A 2016 |
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Tujuan
Penyusunan
Laporan
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang, Peraturaan Pemerintah, Peraturan
Menteri dan Peraturan Daerah, Dalam
melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya Kepala Desa wajib menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada
bupati/walikota dan menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir
tahun anggaran.
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Bupati/walikota melalui Camat atau sebutan lain
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan
tersebut paling sedikit memuat: pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan
pembinaan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa digunakan sebagai bahan evaluasi oleh
bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan. Kepala Desa menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun
anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang didalamnya memuat
pelaksanaan peraturan Desa dan digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam
melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
2.
Visi
dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa
Visi Kepala Desa adalah suatu gambaran tentang kondisi desa yang
diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang
direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan
yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
desa dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi Kepala Desa, sebagai bagian dari perencanaan
strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan
pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang yang diharapkan.
Visi Kepala Desa Purwosari II Tahun 2015-2021 disusun berdasarkan
pada sumber utama dari visi Kepala Desa yang telah terpilih melalui proses
Pemilihan Kepala Desa secara langsung yang saat ini sedang menjabat. Mengingat
bahwa Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 belum
menyusun RPJMDesa, maka Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun
2015 s.d 2021, yang
dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang
berkepentingan di Desa Purwosari II seperti Pemerintah Desa, BPD, LPM, tokoh
masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbagan
kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di
kecamatan. Namun demikian dapat dimungkinkan apabila Kepala Desa terpilih dalam
Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2015 s.d
2021 akan merubah Visi dan Misi yang disesuaikan
dengan Visi dan Misi yang bersangkutan.
Maka berdasarkan
pertimbangan diatas Visi Kepala Desa
Purwosari II Tahun 2015-2021
adalah :
"Membangun Desa Purwosari II yang Sejahtera dan
Bermartabat”
Secara khusus, dijabarkan makna dari visi Kepala Desa yang sangat diperlukan untuk membangun
kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap
pemangku kepentingan dalam setiap tahapan proses pembangunan selama 6 (enam) tahun kedepan.
Misi Kepala desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh
pemerintah desa, sesuai visi Kepala Desa yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunan desa
dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam
rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan
dan pemerintahan, maka misi Kepala Desa Purwosari II Kecamatan Tamban Kabupaten Barito
Kuala Tahun 2015-2021 dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ü Meningkatkan tata kelola
Pemerintah Desa Purwosari II yang lebih baik, transparan dan Demokratis.
ü Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan
Pemerintah Desa
ü Meningkatkan peran aktif BPD dalam pembangunan desa.
b.
Bidang Pembangunan Desa
ü
Meningkatkan pembangunan infrasruktur Desa
ü
Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan serta Meningkatkan keluarga sehat sejahtera
ü
pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
ü
Meningkatkan dan mengembangkan usaha ekonomi produktif serta meningkatkan usaha kecil dan menengah
ü
Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Desa
ü
Meningkatkan pembinaan lembaga kemasyarakatan
ü Menjaga dan memelihara ketentraman,
ketertiban, dan kerukunan warga
ü
Meningkatkan pembinaan kerukunan umat beragama;
ü
Membangun sarana dan prasarana olah raga;
ü
Meningkatkan pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat;
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
ü
Meningkatkan pengetahuan bagi kelompok usaha ekonomi, kelompok usaha
pertanian, kelompok usaha perikanan dan kelompok usaha perdagangan;
ü
pelatihan teknologi tepat guna;
ü
Meningkatkan kapasitas bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan
Pemusyawaratan Desa;
ü Meningkatkan kapasitas kelompok masyarakat desa
3.
Strategi
dan kebijakan
Untuk mencapai target indikator kinerja visi dan misi pada
sasaran pembangunan jangka menengah desa diperlukan strategi yang menjadi
sarana untuk mendapatkan gambaran tentang program prioritas. Guna mempertajam program pembangunan desa
dibagi dalam 4 (empat) bidang.
Perumusan strategi dan arah kebijakan
pembangunan desa tahun 2016 bertujuan untuk menggambarkan
keterkaitan antara 4 (empat) bidang dengan rumusan indikator
kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka
menengah desa berdasarkan strategi dan arah
kebijakan yang ditetapkan.
Strategi dan arah kebijakan pembangunan harus benar-benar
dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi,
permasalahan, dan keanekaragaman desa, sehingga dapat menghasilkan program
prioritas yang sesuai harapan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
Arah dan kebijakan Pembangunan tahun 2016 disusun
berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kondisi sumberdaya yang
tersedia terutama keuangan desa dan mengacu pada agenda pembangunan desa Purwosari
II.
Strategi dan arah kebijakan pembangunan desa Purwosari II tahun 2016 dijadikan
pedoman dalam menyusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan isu aktual,
dalam penyusunan juga memperhatikan beberapa hal lain, seperti : tingkat
kualitas infrastruktur sebagi pendukung peningkatan ekonomi masyarakat,
peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kemiskinan serta kualitas pelayanan
aparatur desa kepada masyarakat.
BAB II
PROGRAM
KERJA PEMERINTAH DESA
1.
Program
Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Program kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa meliputi
hal sebagai berikut:
- Peningkatan kesejahteraan Aparatur
Pemerintah Desa
- Peningkatan kesejahteraan Lembaga
Pemerintahan Desa
- Peningkatan mutu pelayanan publik
- Meningkatkan jumlah masyarakat
memiliki ktp, akte kelahiran dan kartu
keluarga.
- Peningkatan sarana peralatan kantor dan perlengkapan pendudkung lainnya.
- Peningkatan penyediaan data
informasi desa berupa profil desa dan papan informasi desa.
- Peningkatan validitas data
kependudukan
- Perencanaan pembangunan desa
- Peningkatan sarana prasarana kantor
desa
2.
Program
Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi
hal-hal sebagai berikut :
- Peningkatan infrastruktur jalan dan
jembatan
- Peningkatan infrastruktur dan sarana
prasarana pertanian dan irigasi
- Peningkatan sarana prasarana
pendidikan skala desa
- Peningkatan sarana prasarana
kesehatan dasar dan derajat kesehatan
masyarakat
- Pembangunan dan pengembangan
infrastruktur perekonomian
- Pembentukan lembaga perekonomian dan
pemberian modal
- Meningkatkan ketahanan pangan dan
taraf hidup petani yang layak
- Peningkatan dan pemeliharaan
infrastruktur dan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan
3.
Program
Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa Purwosari II tahun 2016 antara
lain :
- Peningkatan dan penguatan lembaga
pemberdayaan seperti kegiatan posyandu, bina keluarga balita, dan lansia,
peningkatan gizi keluarga dan kebersihan lingkungan pemukiman.
- Peningkatan suasana ketentraman
lingkungan
- Peningkatan kegiatan keagamaan dan
kerukunan beragama
- Pembangunan sarana prasarana olah
raga
- Pembinaan kegiatan kepemudaan
- Pembinaan kegiatan sosial dan
kegiatan budaya daerah/lokal.
4.
Program
Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Pelatihan usaha dan teknologi pertanian bagi gapoktan dan kelompok tani
- Peningkatan kapasitas aparatur dan
lembaga pemerintahan desa
-
Peningkatan kapasitas
aparatur pemerintah pengelola sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan
berbasis teknologi informasi.
-
Peningkatan kapasitas kader
pemberdayaan
-
Pelatihan dan penyuluhan
kepada kelompok pemuda
-
Peningkatan kapasitas pada
masyarakat miskin
- Peningkatan kemampuan dan
keberdayaan sosial keluarga fakir miskin
BAB III
PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
1.
Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Dalam melaksanakan suatu kegiatan yang ada di desa
tentunya harus memilki dasar hukum yang jelas supaya yang dilaksanakan memilki
dasar dan aturan, oleh karena itu dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Purwosari
II mengacu pada Peraturan Desa yaitu : Peraturan Desa Nomor : 04 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan
Desa Nomor : 06 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Perubahan tahun Anggaran 2016.
2.
Peraturan
Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa
Dalam Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Purwosari II juga telah
diatur dengan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Desa Purwosari II Tahun
Anggaran 2016 yang terlampir dalam LPPD ini.
3.
Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari :
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2016 dengan rincian sebagai berikut :
1.
|
Pendapatan Desa
|
Rp 949.620.670,00
|
2.
|
Belanja Desa :
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
Desa
|
Rp 288.148.006,00
|
|
b. Bidang Pembangunan Desa
|
Rp 686.441.000,00
|
|
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Desa
|
Rp 20.000.000,00
|
|
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Desa
|
Rp 20.190.000,00
|
|
e. Bidang Tak Terduga
|
Rp.
0,00 +
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp 1.014.779.006,00
|
|
Surplus / Defisit (1-2)
|
Rp -
65.158.336,00
|
|
3.
|
Pembiayaan Desa :
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan
|
Rp 65.158.336,00
|
|
b. Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp.
0,00 +
|
|
Selisih Pembiayaan (a-b)
|
Rp 65.158.336,00
|
1.
Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selengkapnya
KODE REKENING
|
URAIAN
|
ANGGARAN
|
KETERANGAN
|
1
|
PENDAPATAN
|
||
1.2
|
Pendapatan Transfer
|
945.136.800,00
|
|
1.2.1
|
Dana Desa
|
598.909.000,00
|
|
1.2.1.01
|
Dana Desa
|
598.909.000,00
|
|
1.2.3
|
Alokasi Dana Desa (ADD)
|
346.227.800,00
|
|
1.2.3.01
|
Alokasi Dana Desa (ADD)
|
346.227.800,00
|
|
1.3
|
Lain lain Pendapatan Desa yang Sah
|
4.483.870,00
|
|
1.3.2
|
Lain lain Pendapatan Asli Desa yang Sah
|
4.483.870,00
|
|
1.3.2.01
|
Tuntutan Ganti Rugi
|
4.360.000,00
|
|
1.3.2.02
|
Jasa Giro / Pendapatan Bunga
|
123.870,00
|
|
---
|
JUMLAH
|
949.620.670,00
|
|
2
|
BELANJA
|
||
2.1
|
Bidang Penyelenggeraan Pemerintah Desa
|
288.148.006,00
|
|
2.1.01
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala desa & Perangkat Desa
|
133.590.000,00
|
|
2.1.01.1
|
Belaja Pegawai/Honorarium
|
133.590.000,00
|
|
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
95.340.000,00
|
||
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
38.250.000,00
|
||
2.1.02
|
Operasional Pemerintah Desa
|
68.796.006,00
|
|
2.1.02.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
31.346.006,00
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Desa
|
15.220.000,00
|
||
Belanja Alat Tulis Kantor Pemerintah Desa
|
3.286.006,00
|
||
Belanja Materai, Perangko dan
Benda Pos lainnya
|
610.000,00
|
||
Belanja Peralatan Kebersihan dan
Bahan Pembersih
|
85.000,00
|
||
Belanja Jasa Surat Kabar/Majalah
|
210.000,00
|
||
Belanja Bahan Bakar minyak/gas/Pelumas Kendaraan Bermotor
|
1.080.000,00
|
||
Belanja Penggantian Suku Cadang Kendaraan Bermotor
|
800.000,00
|
||
Belanja Cetak
|
855.000,00
|
||
Belanja Makan Minum Kegiatan Pemerintah Desa
|
4.400.000,00
|
||
Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya
|
2.400.000,00
|
||
Belanja Pakaian Kerja Pemerintah Desa
|
2.400.000,00
|
||
2.1.02.3
|
Belanja Modal
|
37.450.000,00
|
|
Belanja Modal Pengadaan Meja Kursi Kerja
|
6.600.000,00
|
||
Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor Lainnya
|
8.850.000,00
|
||
Belanja Modal Pengadaan Laptop/Note Book
|
12.000.000,00
|
||
Belanja Modal Pengadaan Peralatan Keamanan Lainnya
|
10.000.000,00
|
||
2.1.03
|
Tunjangan dan Operasional BPD
|
19.636.000,00
|
|
2.1.03.1
|
Belanja Pegawai/Honorarium
|
16.800.000,00
|
|
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
|
16.800.000,00
|
||
2.1.03.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
2.836.000,00
|
|
Belanja Perjalanan Dinas BPD
|
2.040.000,00
|
||
Belanja Alat Tulis Kantor BPD
|
121.000,00
|
||
Belanja Makan Minum Rapat BPD
|
675.000,00
|
||
2.1.04
|
Insentif RT/ RW
|
12.600.000,00
|
|
2.1.04.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
12.600.000,00
|
|
Belanja Upah Kerja
|
12.600.000,00
|
||
2.1.08
|
Penyelenggaraan Musyawarah Desa
|
3.000.000,00
|
|
2.1.08.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
3.000.000,00
|
|
Belanja Makan Minum Rapat
|
3.000.000,00
|
||
2.1.09
|
Pengelolaan Informasi Desa
|
14.225.000,00
|
|
2.1.09.3
|
Belanja Modal
|
14.225.000,00
|
|
Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor Lainnya
|
14.225.000,00
|
||
2.1.10
|
Penyelenggaraan Perencanaan Desa
|
2.835.000,00
|
|
2.1.10.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
2.835.000,00
|
|
Belanja Makan Minum Rapat
|
2.385.000,00
|
||
Honorarium Tim
|
450.000,00
|
||
2.1.13
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa
|
28.346.000,00
|
|
2.1.13.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
6.399.930,00
|
|
Belanja Upah Kerja
|
6.399.930,00
|
||
2.1.13.3
|
Belanja Modal
|
21.946.070,00
|
|
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan
|
21.946.070,00
|
||
2.1.14
|
Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Budaya
|
5.120.000,00
|
|
2.1.14.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
5.120.000,00
|
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
1.400.000,00
|
||
Belanja Alat Tulis Kantor
|
815.000,00
|
||
Belanja Cetak
|
175.000,00
|
||
Belanja Makan Minum Kegiatan
|
1.230.000,00
|
||
Honorarium Tim
|
1.500.000,00
|
||
2.2
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
686.441.000,00
|
|
2.2.04
|
Pembangunan / Pemanfaatan /
Pemeliharaan Jalan Desa antar permukiman ke wilayah Pertanian
|
537.700.000,00
|
|
2.2.04.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
44.650.000,00
|
|
Lain-Lain Barang Habis Pakai
|
1.200.000,00
|
||
Belanja Upah Kerja
|
39.250.000,00
|
||
Honorarium Tim
|
4.200.000,00
|
||
2.2.04.3
|
Belanja Modal
|
493.050.000,00
|
|
Belanja Modal Jalan / Jembatan
|
493.050.000,00
|
||
2.2.09
|
Pembangunan / Pemanfaatan / Pemeliharaan Sarana&Prasarana Air Bersih
Skala Desa
|
102.606.000,00
|
|
2.2.09.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
47.200.000,00
|
|
Belanja Upah Kerja
|
45.100.000,00
|
||
Honorarium Tim
|
2.100.000,00
|
||
2.2.09.3
|
Belanja Modal
|
55.406.000,00
|
|
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan
|
55.406.000,00
|
||
2.2.11
|
Pembangunan / Pemanfaatan /Pemeliharaan Sarana & Prasarana (posyandu
dll)
|
46.135.000,00
|
|
2.2.11.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
4.210.000,00
|
|
Belanja Upah Kerja
|
4.210.000,00
|
||
2.2.11.3
|
Belanja Modal
|
41.925.000,00
|
|
Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan
|
41.925.000,00
|
||
2.3
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
|
20.000.000,00
|
|
2.3.02
|
Bantuan Sosial Kepada Posyandu
|
15.000.000,00
|
|
2.3.02.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
15.000.000,00
|
|
Belanja Upah Kerja
|
6.000.000,00
|
||
Belanja Makan Minum Kegiatan
|
9.000.000,00
|
||
2.3.04
|
Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga
|
0,00
|
|
2.3.04.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
0,00
|
|
Belanja Pakaian Khusus
|
0,00
|
||
2.3.07
|
Belanja Bantuan Sosial Penyelenggaraan Hari Besar
|
5.000.000,00
|
|
2.3.07.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
5.000.000,00
|
|
Belanja Bahan / Material
|
5.000.000,00
|
||
2.4
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
20.190.000,00
|
|
2.4.03
|
Pendidikan, Pelatihan, Penyuluhan dan Bimtek bagi Kades, Perangkat Desa
dan BPD
|
10.990.000,00
|
|
2.4.03.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
10.990.000,00
|
|
Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbing Teknis
|
10.990.000,00
|
||
2.4.06
|
Peningkatan Kapasitas Kelompok Perempuan
|
800.000,00
|
|
2.4.06.2.
|
Belanja Barang dan Jasa
|
800.000,00
|
|
Belanja Alat Tulis Kantor
|
100.000,00
|
||
Belanja Makan Minum Kegiatan
|
300.000,00
|
||
Honorarium Narasumber/Pelatih/ Tenaga Ahli/Instruktur
|
400.000,00
|
||
2.4.13
|
Peningkatan Kapasitas Kelompok lain Sesuai Kondisi Desa
|
750.000,00
|
|
2.4.13.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
750.000,00
|
|
Belanja Penggandaan/Fotocopy
|
0,00
|
||
Belanja Penjilidan
|
0,00
|
||
Belanja Makan Minum Kegiatan
|
750.000,00
|
||
Honorarium Narasumber/Pelatih/ Tenaga Ahli/Instruktur
|
0,00
|
||
2.4.14
|
Peningkatan Kapasitas PKK
|
7.650.000,00
|
|
2.4.14.2
|
Belanja Barang dan Jasa
|
7.650.000,00
|
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
2.700.000,00
|
||
Belanja Pakaian Kerja
|
4.950.000,00
|
||
2.5
|
Bidang Tak Terduga
|
0,00
|
|
2.5.01
|
Kondisi Luar Biasa/Wabah
|
0,00
|
|
2.5.02
|
Bencana Alam
|
0,00
|
|
2.5.03
|
Bencana Sosial
|
0,00
|
|
JUMLAH BELANJA
|
1.014.779.006,00
|
||
3
|
PEMBIAYAAN
|
||
3.1
|
Penerimaan Pembiayaan
|
65.158.336,00
|
|
3.1.01
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
|
65.158.336,00
|
|
3.1.01.01
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
ADD
|
17.543.336,00
|
|
3.1.01.02
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
DD
|
47.615.000,00
|
|
JUMLAH PEMBIAYAAN / PEMBIAYAAN BERSIH
|
65.158.336,00
|
||
---
|
SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN (SILPA)
|
0,00
|
BAB IV
KEBERHASILAN,
PERMASALAHAN DAN UPAYA YANG DITEMPUH
1.
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
1.1. Keberhasilan
Keberhasilan yang sudah dicapai pada bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa ditahun 2016 adalah :
Terialisasinya Kegiatan pembayaran Penghasilan Tetap
dan Tunjangan Kepala desa & Perangkat Desa dengan realisasi dana anggaran
sebesar Rp. 127.920.000,- (95,76%) dari pagu anggaran semula Rp.
133.590.000,- dan sisa anggaran Rp.5.670.000,-
|
|
2.
|
Terialisasinya Kegiatan Operasional Pemerintah Desa
dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 61.037.250,- (88,72%) dari pagu
anggaran semula Rp. 68.796.006,- dan sisa anggaran Rp.7.758.756,-
|
3.
|
Terialisasinya Kegiatan pembayaran Tunjangan dan
Operasional BPD dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 17.815.000,-
(90,73%) dari pagu anggaran semula Rp. 19.636.000,- dan sisa anggaran
Rp.1.821.000,-
|
4.
|
Terialisasinya Kegiatan pembayaran Insentif RT dengan realisasi dana anggaran sebesar
Rp. 12.600.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 12.600.000,- dan sisa
anggaran Rp.0,-
|
5.
|
Terialisasinya Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah
Desa dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 3.000.000,- (100%) dari pagu
anggaran semula Rp. 3.000.000,- dan sisa anggaran Rp.0,-
|
6.
|
Terialisasinya Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa
yaitu pengadaan nomor rumah, papan
struktur BPD, PKK dan LPM dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp.
13.415.000,- (94,31%) dari pagu anggaran semula Rp. 14.225.000,- dan sisa
anggaran Rp. 810.000,-
|
7.
|
Terialisasinya Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan
Desa dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 2.385.000,- (84,13%) dari
pagu anggaran semula Rp. 2.835.000,- dan sisa anggaran Rp. 450.000,-
|
8.
|
Terialisasinya Kegiatan Rehab dan Penambahan Ruangan
Kantor Desa dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 25.793.275,- (90,99%)
dari pagu anggaran semula Rp. 28.346.000,- dan sisa anggaran Rp. 2.552.725,-
|
9.
|
Terialisasinya Kegiatan Penyelenggaraan Kegiatan
Sosial Budaya yaitu Penjaringan, Penyaringan dan Pengangkatan Perangakat Desa
dengan realisasi dana anggaran sebesar Rp. 5.120.000,- (100%) dari pagu
anggaran semula Rp. 5.120.000,- dan sisa anggaran Rp. 0,-
|
Salah satu Keberhasilan
yang dicapai yang sebelumnya tidak pernah dilaksanakan oleh desa pada bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu terpilihnya 7 orang perangkat desa yang
baru yang berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 yang dilantik pada
tanggal 30 Juni 2016. perangkat desa yang baru:tersebut adalah :
1.
Sekretaris Desa : ABDURRASYID
2.
Kepala Seksi
Pemerintahan : MUHAMMAD TEDI
3.
Kepala Seksi
Kesejahteraan : AMELIA KANTARI
4.
Kepala Seksi Pelayanan : FATHUR RAHMAN
5.
Kepala Urusan TU dan
Umum : SAIDI ABDILLAH
6.
Kepala Urusan Keuangan :
AHMAD RIYADI
7.
Kepala Urusan Perencanaan : AGUS SALIM
Kegiatan yang
direncanakan dan yang telah terialisasikan pada Bidang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa semuanya bersumber dari alokasi Dana Desa.
1.2. Masalah
Permasalahan utama yang dihadapi oleh Pemerintah Desa pada Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa antara lain minimnya pengetahuan Perangkat
Desa dan Lembaga Lain tentang tugas Pokok dan fungsi perangkat desa dalam
pelaksanaan administrasi desa, sehingga adanya keterlambatan dalam pelaksanaan
dan penyampaian laporan.
1.3. Upaya
yang ditempuh (solusi)
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa melaksanakan
konsulidasi dan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten, serta
melaksanakan penganggaran untuk pelatihan pelatihan – pelatihan yang diadakan
di kecamatan dan kabupaten.
2.
Pelaksanaan
Pembangunan;
2.1. Keberhasilan
Keberhasilan yang sudah
dicapai pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, adalah :
1
|
Terialisasinya Kegiatan Pemeliharaan/pembersihan
jalan desa dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar
Rp. 1.159.600,- (96,63%) dari pagu anggaran semula Rp. 1.200.000,- dan sisa
anggaran Rp.40.400,-
|
2
|
Terialisasinya Kegiatan Peningkatan Jalan RT.002 sepanjang 1.350 m. dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.
229.930.000,- (95,62%) dari pagu anggaran semula Rp. 240.467.500,- dan sisa
anggaran Rp.10.537.500,-
|
3
|
Terialisasinya Kegiatan Peningkatan Jalan RT.006 sepanjang 1.000 m. dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.
175.856.450,- (94,60%) dari pagu anggaran semula Rp. 185.890.000,- dan sisa
anggaran Rp. 10.033.550,-
|
4
|
Terialisasinya Kegiatan Peningkatan Jalan RT.005 sepanjang 400 m. dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Silpa Dana Desa tahun
2015 sebesar Rp. 44.510.000,- (97,20%) dari pagu anggaran semula Rp.
45.790.000,- dan sisa anggaran Rp. 1.280.000,-
|
5
|
Terialisasinya Kegiatan Peningkatan Jalan RT.001
dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar
Rp. 48.361.000,- (96,02%) dari pagu anggaran semula Rp. 50.367.000,- dan sisa
anggaran Rp. 2.006.000,- Kegiatan Peningkatan Jalan RT.001 pada awal perencanaan
sepanjang 200 m. dapat terealisasi sepanjang 230 m.
|
6
|
Terialisasinya Kegiatan Rehab Jembatan RT. 003 sebanyak 1 buah dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.
8.173.000,- (99,87%) dari pagu anggaran semula Rp. 8.184.000,- dan sisa
anggaran Rp. 11.000,-
|
7
|
Terialisasinya Kegiatan Pembuatan titian Jalan RT.
006 sebanyak 5 buah dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari
Dana Desa sebesar Rp. 5.777.750,- (99,59%) dari pagu anggaran semula Rp.
5.801.500,- dan sisa anggaran Rp. 23.750,-
|
8
|
Terialisasinya Kegiatan pembuatan Sumur pompa
tangan/sumur bor dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa
sebesar Rp. 99.500.500,- (96,97%) dari pagu anggaran semula Rp. 102.606.000,-
dan sisa anggaran Rp. 3.105.500,- Kegiatan Pembuatan
Sumur Bor sebanyak 8 buah yang terletak
di Lokasi RT. 001 sampai dengan lokasi RT. 007 yang masing-masing 1 buah/RT
kecuali T.006 2 buah
|
9
|
Terialisasinya Kegiatan Rehab Bangunan Posyandu dan pengadaan
peralatan posyandu RT.002 dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari
Dana Desa sebesar Rp. 37.557.250,- (91,93%) dari pagu anggaran semula Rp.
40.855.000,- dan sisa anggaran Rp. 3.297.750,-
|
10
|
Terialisasinya Kegiatan Rehab bangunan /peninggian
halaman poskesdes RT.002 dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari
Dana Desa sebesar Rp. 3.500.000,- (66,29%) dari pagu anggaran semula Rp.
5.280.000,- dan sisa anggaran Rp. 1.780.000,-
|
2.2. Masalah
Dalam pelaksanaan kegiatan pada bidang Pelaksanaan
Pembangunan terdapat beberapa masalah pada
kegiatan peningkatan jalan, terutama tempat penumpukan semen yang belum ada.
Pada pelaksanaan tahap II kendala yang dihadapi adalah musim hujan yang
menghambat kelancaran kegiatan.
2.3. Upaya
yang ditempuh (solusi)
Terkait masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan, TPK bekerja sama
dengan suplier pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan material secara
bertahap sesuai kebutuhan pekerja.
3.
Pembinaan
Kemasyarakatan.
3.1. Keberhasilan
Keberhasilan Yang dapat dilaksanakan pada Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan Desa ditahun 2016 adalah :
·
Salah satu Keberhasilan
yang dapat dilaksanakan pada Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Desa yaitu Terpenuhinya kebutuhan dalam pelayanan dasar
pada kegiatan posyandu Balita dan Lansia, terutama dalam melaksanakan kegiatan rutin
penimbangan Balita dan Lansia, pemberian imunisasi pemeriksaan ibu hamil dan
pemberian makanan tambahan, sehingga Desa Purwosari II pada tahun 2016 ini tidak
ada anak dan balita yang terkena gizi buruk atau pun kematian pada ibu
melahirkan. Anggaran untuk kegiatan penimbangan Balita dan Lansia, pemberian
makanan tambahan dan upah kader posyandu dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 15.000.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 15.000.000,- dan sisa anggaran Rp. 0,-
·
Kegiatan lainnya pada
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang telah
dilaksanakan Pemerintah Desa Purwosari II ditahun 2016 adalah Kegiatan Penyelenggaraan
Hari Besar Nasional (PHBN) yaitu pelaksanaan perayaan HUT proklamasi RI. dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 5.000.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 5.000.000,- dan sisa anggaran Rp. 0,-
3.2. Masalah
Salah satu kendala dalam pelaksanaan dalam pelayanan dasar pada kegiatan
posyandu Balita dan Lansia adalah jarak antara peserta posyandu yang jauh
dengan pusat pelayanan kegiatan.
3.3. Upaya
yang ditempuh (solusi)
Untuk mengatasi permasalahan jarak antara peserta posyandu yang jauh dengan
pusat pelayanan kegiatan tersebut, pemerintah Desa membuat pelaksanaan kegiatan
tambahan yang ditempatkan di rumah salah satu warga desa.
4.
Pemberdayaan
Masyarakat.
4.1 Keberhasilan
Keberhasilan Yang dapat dilaksanakan pada Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa ditahun 2016
adalah :
1
|
Terialisasinya Kegiatan Belanja Kursus, Pelatihan,
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis untuk BPD
dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
sebesar Rp. 7.980.000,- (99,75%) dari pagu anggaran semula Rp. 8.000.000,-
dan sisa anggaran Rp.20.000,-
|
2
|
Terialisasinya Kegiatan Pelatihan Pra Tugas bagi
Perangkat Desa dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi
Dana Desa sebesar Rp. 490.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 490.000,-
dan sisa anggaran Rp.0,-
|
3
|
Terialisasinya Kegiatan Pelatihan
Simpekdes/Siskeudes dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari
Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 500.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp.
500.000,- dan sisa anggaran Rp.0,-
|
4
|
Terialisasinya Kegiatan Pelatihan Penyusunan APBDes
dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar
Rp. 500.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 500.000,- dan sisa
anggaran Rp.0,-
|
5
|
Terialisasinya Kegiatan Pelatihan Pengelolaan
Keuangan Desa dengan realisasi dana
anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 500.000,- (100%)
dari pagu anggaran semula Rp. 500.000,- dan sisa anggaran Rp.0,-
|
6
|
Terialisasinya Kegiatan Pelatihan Perencanaan Desa
dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa sebesar
Rp. 500.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 500.000,- dan sisa
anggaran Rp.0,-
|
7
|
Terialisasinya Kegiatan bulan bakti gotong royong
masyarakat dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana
Desa sebesar Rp. 750.000,- (100%) dari pagu anggaran semula Rp. 750.000,- dan
sisa anggaran Rp.0,-
|
8
|
Terialisasinya Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas
Peningkatan Kapasitas PKK dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari
Dana Desa sebesar Rp. 1.650.000,- (61,11%) dari pagu anggaran semula Rp.
2.700.000,- dan sisa anggaran Rp. 1.050.000,-
|
9
|
Terialisasinya Kegiatan Belanja Pakaian Kerja Peningkatan
Kapasitas PKK dengan realisasi dana anggaran yang bersumber dari Dana Desa sebesar
Rp. 4.860.800,- (98,20%) dari pagu anggaran semula Rp. 4.950.000,- dan sisa
anggaran Rp. 89.200,-
|
4.2 Masalah
Permasalahan yang dihadapi pada bidang Pemberdayaan
Masyarakat desa adalah tidak adanya organisasi
kemasyarakatan yang dapat memberdayakan kelompok masyarakat tersebut.
4.3 Upaya
yang ditempuh (solusi)
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah
Desa melaksanakan konsulidasi dan koordinasi dengan pihak kecamatan dan
kabupaten, serta melaksanakan penganggaran untuk pelatihan pelatihan –
pelatihan yang diadakan di kecamatan dan kabupaten.
BAB V
PENUTUP
1. Kesimpulan
Merupakan kewajiban sebagai
Kepala Desa, Kepala Desa dalam menjalankan tugas Pemerintahan dan Pembangunan menyampaikan Laporan
pertanggungjawaban ini kepada Bupati selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten dalam
bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada setiap akhir tahun anggaran.
Pertanggungjawaban Pemerintahan
Desa Akhir Tahun Anggaran 2016 yang diformulasikan ke dalam
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Purwosari II ini memberikan gambaran seluruh realisasi
dari rangkaian kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa Tahun 2016.
2. Penyampaian
ucapan terima kasih
Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten
Barito Kuala beserta jajarannya, karena keberhasilan yang telah dapat dicapai
dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan oleh Pemerintah Desa
Purwosari II tahun 2016, pada hakekatnya merupakan keberhasilan masyarakat Kabupaten Barito Kuala itu sendiri yang
bekerja keras dengan mengerahkan segala sumber daya untuk mencapai kesejahteraan
hidup yang lebih baik.
3. Saran
dan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
Memang disadari bahwa dengan
berbagai kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan
pemerintahanan dan pelaksanaan pembangunan Desa, masih banyak hal yang perlu dibenahi, oleh karenanya Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini
kiranya dapat dijadikan bahan evaluasi program dan acuan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan tahun mendatang.
Untuk itu kami mengharapkan saran
dan masukan demi sempurnanya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa ini, semoga penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini dapat
mendorong Pemerintah Desa Purwosari II untuk lebih meningkatkan Kinerjanya
dimasa yang akan datang.
Demikian Laporan Pelaksanaan
Pemerintah Desa (LPPD) yang merupakan gambaran pelaksanaan kegiatan yang telah
dilaksanakan di Desa Purwosari II selama tahun 2016.
Purwosari II, 31 Desember 2016
Kepala Desa Purwosari II
MARBAWI
Lampiran-lampiran dalam
LPPD :
1.
Format
A, Rincian APBDesa
a)
Format
A.1
b)
Format
A.2
2.
Format
B, Rincian realisasi APBDesa
3.
Format
C, Rincian kegiatan LPPD
4.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran/LPPD Akhir Tahun harus
dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan
Desember.