..............................



PERDES APBDES T.A 2017




                                        
KEPALA DESA PURWOSARI II KECAMATAN TAMBAN
KABUPATEN BARITO KUALA

PERATURAN DESA PURWOSARI II
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PURWOSARI II ,

Menimbang   :   a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan desa serta berpedoman kepada RKPDesa, serta ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah melalui proses evaluasi dan penyempurnaan;
                           b.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V Bagian ketiga Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah dievaluasi ditetapkan kepala Desa menjadi Peraturan Desa;
                          c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa Purwosari  II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;

Mengingat  :      1.     Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
2.        Peraturan   Pemerintah   Nomor   43   Tahun   2014   tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);


3.        Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);

4.        Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016  Nomor 253);