KEPALA DESA PURWOSARI II KECAMATAN TAMBAN
KABUPATEN BARITO KUALA
PERATURAN DESA PURWOSARI II
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PURWOSARI II ,
Menimbang : a. bahwa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017 disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan desa serta berpedoman kepada RKPDesa, serta ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah melalui proses
evaluasi dan penyempurnaan;
b. bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Bab V Bagian ketiga Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah
dievaluasi ditetapkan kepala
Desa menjadi Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Desa Purwosari II tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 1. Undang Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88) dan terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
4.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 253);